Sample Text

Dari Semua Usulan UMK Di Tolak

 
SERANG 23/11/2015 - Semua usulan upah minimum kabupaten/kota dari berbagai daerah di Banten ditolak Gubernur Banten Rano Karno. Rano menetapkan UMK dengan tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan, yakni kenaikan sesuai dengan inflasi yang terjadi. Usulan UMK Cilegon yang tadinya diusulkan Rp 3.110.000 ditetapkan turun menjadi Rp 3.078.057.

Penetapan UMK sendiri berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Banten Nomor: 561/Kep.519-Huk/2015 tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten, tertanggal 20 November 2015.

Berdasarkan SK tersebut diketahui bahwa UMK Kabupaten Serang tahun 2016 menjadi Rp 3.010.500, Kabupaten Lebak Rp 1.965.000, Kabupaten Pandeglang Rp 1.999,981, Kabuaten Tangerang Rp 3.021.650, Kota Tangerang Rp 3.043.950, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Rp 3.021,650, Kota Serang Rp 2.648.125, dan Kota Cilegon Rp 3.078.057.

Pada tahun 2015 ini, UMK Kabupaten Serang besarannya Rp 2.700.000, UMK Cilegon Rp 2.760.590, Kabupaten Lebak Rp 1.728.000, Pandeglang Rp 1.737.000, Kota Serang Rp 2.375.000, Kota Tangerang Rp 2.730.000, Kabupaten Tangerang dan Kota Tangsel Rp 2.710.000.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten Hudaya Latuconsina menjelaskan, ada empat daerah, yakni Kota Cilegon, Kota Serang, Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang, yang menyampaikan rekomendasi UMK melebihi angka-angka yang tidak sesuai formulasi pada PP 78/2015.

Empat daerah lainnya yakni Kabupaten Serang, Kota Tangsel, Pandeglang dan Lebak, sesuai dengan PP 78/2015."Empat daerah itu sesuai PP, cuma cara penghitungan Pandeglang dan Lebak agak berbeda, mereka pakai KHL tetapi dengan adjustment PDP," ujar Hudaya, Minggu (22/11).

Hudaya menilai, cara penghitungan yang dipakai Kota Cilegon, Kota Serang, Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang, tidak jelas rumusnya. Sehingga usulannya melebihi 11,5 persen. "Kalau Cilegon ada istilah belah bambu, ambil jalan tengah antara Apindo dan serikat buruh. Tapi kan tidak begitu, di PP jelas ada rumus penghitungannya," tegas Hudaya.

Hudaya mengakui bahwa penetapan UMK 2016 ini pasti akan menuai penolakan buruh, karena penetapannya tidak sesuai keinginan serikat buruh. "Kalau ada unjuk rasa, ya kita akan terima, dan menampung aspirasi mereka. Kalau pun mereka menentang PP, itu kan bukan ranahnya daerah. PP itu kan dibuat pemerintah pusat," ujarnya.

Gubernur Banten Rano Karno meminta agar semua masyarakat untuk taat azas. Menurut Rano, peraturan pemerintah diterbitkan untuk kepentingan yang lebih luas dalam aspek kesejahteraan para pekerja/buruh. Maka harus dipahami secara lebih mendalam bahwa UMK itu diterbitkan sebagai garis pengaman untuk upah yang akan diformulasikan oleh perusahaan dalam menyusun skala upah untuk masing-masing pekerja.

"Dari aspek lain, seperti halnya tunjangan masa kerja, jaminan kesehatan, jaminan ketenagakerjaan, jaminan pensiun, dan lain sebagainya, termasuk insentif lemburnya, hal ini yang harus dikawal oleh serikat pekerja sesungguhnya. Bukan pada pembatalan PP-nya," kata Gubernur Rano.

Menurutnya, dalam PP 78/2015 ditegaskan bahwa setiap perusahaan wajib menjalankan ketentuan itu. Perusahaan yang tidak menjalankannya bisa mendapat sanksi, mulai dari teguran tertulis sampai dengan pembekuan izin usahanya.

"Jadi sesungguhnya, perjuangan para pekerja yg harus dilakukan sekarang adalah bagaimana secara bipartit membuat skala upah yang manusiawi bersama pihak perusahaan, agar tujuan menuju pekerja sejahtera tercapai," tegasnya.

Diketahui, berdasarkan hasil rapat kepala disnaker provinsi se-Indonesia dengan Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhahiri pada 19 November 2015 yang dihadiri utusan Kementerian Dalam Negeri, telah ditegaskan bahwa keputusan atau peraturan gubernur yang penetapan UMK-nya tidak sesuai prinsip PP 78/2015, akan dibekukan atau dibatalkan Kementerian Dalam Negeri. Sehingga, UMK-nya menggunakan UMK 2015.

Karena dianggap tidak tunduk pada peraturan perundangan yang berlaku, kepala daerah yang melakukan itu akan diberi sanksi administratif, mulai teguran tertulis sampai sanksi paling tinggi yakni pemberhentian sementara. Hal itu sesuai amanat Undang-undang 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Serikat Buruh Krakatau Steel (SBKS) Sanudin mengaku belum mendapatkan informasi. Namun dia mengaku kecewa mengetahui Disnakertrans Banten tetap menggunakan PP Nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan.

“Masa berlaku PP itu kan satu tahun setelah terbit. Nah, PP itu kan terbit tahun ini. Itu artinya perumusan UMK menggunakan PP Nomor 78 baru bisa dilakukan 2016 mendatang, begitu kan seharusnya. Lalu kenapa Disnaker Banten memaksakan. Tentu kami kecewa,” tegasnya.

Terkait respons buruh terhadap penetapan UMK 2016, Sanudi mengaku akan membahasnya terlebih dahulu dengan Dewan Pengupahan Kota (Depeko) Cilegon. Terlebih menurut Sanudin, Depeko Banten tidak mengetahui bilamana Disnaker Banten telah selesai merumuskan UMK. “Setahu saya, Depeko (dewan pengupan kota-red) Cilegon tidak tahu jika Disnaker sudah menentukan UMK. Maka dari itu, saya akan bahas terlebih dahulu dengan Depeko Cilegon,” katanya. (rahmat)
Sumber : http://bantenraya.com/utama/16103-gubernur-tetapkan-sesuai-pp-782005-

0 Response to "Dari Semua Usulan UMK Di Tolak"

Posting Komentar